Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dipasang pada setiap kotak suara. (2) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tulisan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. nomor kotak suara; c. nomor TPS; d. nama PPS; e. nama PPK; f. nama KPU Kabupaten/Kota; dan g. nama KPU Provinsi. (3) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan stiker kertas houtvrij schrijfpapier (HVS); b. berbentuk empat persegi panjang; dan c. sebanyak 1 (satu) stiker untuk setiap kotak suara.
Koreksi Anda