Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Formulir yang digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara Pasangan Calon dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri atas formulir:
a. berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
b. sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS;
dan
c. catatan hasil penghitungan perolehan suara sah.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat 1 (satu) rangkap yang diberi tanda khusus berupa hologram.
(3) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi terdiri atas formulir:
a. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi;
b. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan;
c. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan, dari setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota, dan dari setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
d. catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan;
dan
e. catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan.
(4) Dalam hal rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara elektronik, KPU MENETAPKAN jenis formulir yang digunakan.
Koreksi Anda
