Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir yang digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara Pasangan Calon dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri atas formulir: a. berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS; dan c. catatan hasil penghitungan perolehan suara sah. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat 1 (satu) rangkap yang diberi tanda khusus berupa hologram. (3) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi terdiri atas formulir: a. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; b. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan; c. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan, dari setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota, dan dari setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; d. catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan; dan e. catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan. (4) Dalam hal rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara elektronik, KPU MENETAPKAN jenis formulir yang digunakan.
Koreksi Anda