Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan kertas houtvrij schrijfpapier (HVS) warna putih; dan b. dicetak hitam putih satu muka.
Koreksi Anda