Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Gembok/Kabel Ties/Alat Pengaman Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g digunakan untuk mengunci kotak suara guna menjamin keamanan isi kotak suara.
(2) Penggunaan gembok, kabel ties atau alat pengaman lainnya disesuaikan dengan ketersediaan di pasaran.
Koreksi Anda
