Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. (3) KPU Provinsi MENETAPKAN jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (4) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (5) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS. ‘
Koreksi Anda