Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat untuk memberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dapat disesuaikan dengan cara pemberian suara meliputi: a. alat coblos untuk memberi tanda satu kali pada surat suara dengan mencoblos; atau b. alat elektronik untuk memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. (2) Alat untuk memberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan 1 (satu) set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS, terdiri dari: a. paku untuk mencoblos; b. bantalan/alas coblos; dan c. tali pengikat alat coblos.
Koreksi Anda