Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Alat untuk memberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dapat disesuaikan dengan cara pemberian suara meliputi:
a. alat coblos untuk memberi tanda satu kali pada surat suara dengan mencoblos; atau
b. alat elektronik untuk memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
(2) Alat untuk memberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan 1 (satu) set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS, terdiri dari:
a. paku untuk mencoblos;
b. bantalan/alas coblos; dan
c. tali pengikat alat coblos.
Koreksi Anda
