Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari:
a. kantong plastik berukuran besar; dan
b. kantong plastik berukuran sedang.
(2) Kantong plastik berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyimpan sampul yang berisi surat suara, berita acara, dan sertifikat.
(3) Kantong plastik berukuran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk alat kelengkapan TPS.
Koreksi Anda
