Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. kantong plastik berukuran besar; dan b. kantong plastik berukuran sedang. (2) Kantong plastik berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyimpan sampul yang berisi surat suara, berita acara, dan sertifikat. (3) Kantong plastik berukuran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk alat kelengkapan TPS.
Koreksi Anda