Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. (2) Bilik pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS paling sedikit 2 (dua) buah. (3) Bilik pemungutan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS paling sedikit 2 (dua) buah. (4) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan paling sedikit 2 (dua) buah dan paling banyak 4 (empat) buah. (5) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bilik pemungutan suara yang digunakan pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang diselenggarakan, yang masih dalam kondisi baik. (6) Dalam hal bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat mengadakan bilik pemungutan suara sesuai standar dan kebutuhan masing-masing KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (7) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dari bahan karton. (8) Bentuk dan ukuran bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut: a. berbentuk huruf u (u-shape); b. lebar dan tinggi bilik pemungutan suara pada sisi tengah paling kecil 60 (enam puluh) sentimeter; c. lebar bilik pemungutan suara pada sisi kiri dan kanan paling kecil 50 (lima puluh) sentimeter; dan d. tinggi bilik setiap sisi paling rendah 60 (enam puluh) sentimeter.
Koreksi Anda