Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dibuat dengan memuat:
a. judul Pemilihan;
b. logo KPU dan logo daerah Pemilihan;
c. jabatan;
d. nama;
e. nomor TPS;
f. daerah desa atau sebutan lain/kelurahan;
g. daerah kecamatan;
h. daerah kabupaten/provinsi; dan
i. nama dan tanda tangan ketua KPPS.
(2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan bahan kertas karton atau sejenisnya.
Koreksi Anda
