Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dibuat dengan memuat: a. judul Pemilihan; b. logo KPU dan logo daerah Pemilihan; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. daerah desa atau sebutan lain/kelurahan; g. daerah kecamatan; h. daerah kabupaten/provinsi; dan i. nama dan tanda tangan ketua KPPS. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan bahan kertas karton atau sejenisnya.
Koreksi Anda