Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dan Pasal 11 ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan posisi vertikal atau horisontal.
(2) Bahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas houtvrij schrijfpapier (HVS) warna putih.
Koreksi Anda
