Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
i. Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. ii. Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih; b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan; c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan e. kolom kosong yang tidak bergambar. iii. Ketentuan lebih lanjut mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda