Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dibuat dari bahan karton double wall kedap air yang menggunakan coating atau laminating sisi luar. (2) Kotak Suara dari karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi teknis sebagai berikut: a. berbentuk kotak, dengan sisi yang kokoh; b. sisi bagian depan bersifat transparan; c. sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan untuk mengangkat; d. tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara; e. terdapat lubang pada sisi bagian atas untuk memasang kabel penghubung gembok, kabel ties, atau alat pengaman lainnya; dan f. berwarna coklat atau putih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda