Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dapat dibuat dari bahan karton double wall kedap air yang menggunakan coating atau laminating sisi luar.
(2) Kotak Suara dari karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi teknis sebagai berikut:
a. berbentuk kotak, dengan sisi yang kokoh;
b. sisi bagian depan bersifat transparan;
c. sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan untuk mengangkat;
d. tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara;
e. terdapat lubang pada sisi bagian atas untuk memasang kabel penghubung gembok, kabel ties, atau alat pengaman lainnya; dan
f. berwarna coklat atau putih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
