Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengadakan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kebutuhan pengadaan kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal terdapat Pemilihan di daerah otonomi baru yang dilaksanakan oleh provinsi/kabupaten/kota induk, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota induk.
Koreksi Anda