Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan KPU provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU kabupaten/kota.
Koreksi Anda