Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan
lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan KPU provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU kabupaten/kota.
Koreksi Anda
