Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda