Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b terdiri atas: a. sampul kertas; b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi; c. karet pengikat surat suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. ballpoint; g. gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya; h. spidol; i. formulir; j. stiker nomor kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan l. alat bantu tunanetra;
Koreksi Anda