Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), selain bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), disediakan 1 (satu) buah bilik pemungutan suara di setiap TPS untuk pemberian suara bagi Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih berdasarkan pemeriksaan suhu tubuh oleh anggota KPPS yang dilakukan sebelum Pemilih memasuki TPS.
Koreksi Anda