Pasal 11A
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan KPU ini diundangkan, dinyatakan sah dan tetap berlaku.