Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di tempat Pemungutan Suara di luar negeri.
7. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPSLN dengan cara mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik, atau pada nomor urut dan nama calon anggota DPR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPSLN untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu dan calon Anggota DPR serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
9. Daerah Pemilihan, selanjutnya disebut Dapil, adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih Anggota DPR.
10. Pemilih di luar negeri adalah Warga Negara INDONESIA di luar negeri yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada tanggal Pemungutan Suara 9 April 2014 atau yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah/pernah kawin.
11. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR yang memuat nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik, dan nomor urut serta nama calon Anggota DPR.
12. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPTLN, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPSLN dalam Pemilu Anggota DPR.
13. Daftar Pemilih Tetap Tambahan Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPTbLN, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan telah terdaftar dalam DPTLN tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPSLN tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPTLN dan memberikan suara di TPSLN lain.
14. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPKLN, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih www.djpp.kemenkumham.go.id
Sementara Luar Negeri (DPSLN), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN), Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), atau Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN).
15. Daftar Pemilih Khusus Tambahan Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPKTbLN, adalah susunan nama penduduk Warga Negara INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai daftar Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan memiliki Paspor atau Identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN atau DPKLN, dan memberikan suara di TPSLN pada hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain.
16. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR di luar negeri.
17. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
18. Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menyaksikan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN.
19. Pemantau Pemilu Luar Negeri meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan Negara sahabat di INDONESIA, serta perorangan yang mendaftar kepada KPU dan telah memperoleh akreditasi dari KPU yang melakukan pemantauan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR di luar Negeri.
20. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Warga Negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
21. Identitas Lain adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat sebagai bukti otentik yang menerangkan yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA yang bekerja dan/atau bertempat tinggal di negara setempat, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA dan berdomisili.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Drop Box adalah pelayanan pengumpulan Surat Suara yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
23. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPPSLN menyiapkan dan mengatur:
a. tempat duduk untuk Pemilih ditempatkan di dekat pintu masuk TPSLN;
b. meja panjang dan tempat duduk Ketua KPPSLN, Anggota KPPSLN Kedua dan KPPSLN Ketiga;
c. meja dan tempat duduk Anggota KPPSLN Keempat, di dekat pintu masuk TPSLN;
d. tempat duduk Anggota KPPSLN Kelima yang ditempatkan di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara;
e. tempat duduk Anggota KPPSLN Keenam di dekat kotak suara;
f. tempat duduk Anggota KPPSLN Ketujuh di dekat pintu keluar TPSLN;
g. tempat duduk, Pemilih, Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. meja untuk tempat kotak suara ditempatkan di dekat pintu keluar TPSLN, dengan jarak disesuaikan kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk Ketua KPPSLN, berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
i. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk Ketua KPPSLN dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPSLN paling sedikit 1 (satu) meter;
j. papan sebanyak 2 (dua) buah yang pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk masing-masing untuk memasang:
1. salinan DCT; dan
2. DPTLN, DPTbLN dan DPKLN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. papan sebagaimana dimaksud pada huruf j, pada saat penghitungan suara digunakan untuk memasang formulir Model C1 DPR Plano;
l. papan nama TPSLN ditempatkan di dekat pintu masuk TPSLN di sebelah luar TPSLN;
m. meja untuk menempatkan bilik pemberian suara dan alat pencoblos Surat Suara serta meja khusus untuk penyandang cacat yang menggunakan kursi roda; dan
n. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPSLN.
(2) Apabila jumlah Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tempat duduk Ketua KPPSLN dan masing-masing Anggota KPPSLN ditetapkan oleh Ketua KPPSLN.
(3) Anggota KPPSLN keempat dan ketujuh merangkap sebagai petugas ketertiban TPSLN.
5. Ketentuan huruf a Pasal 21 diubah, di antara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf yakni a1, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, ditetapkan:
a. sampul kertas yang disampaikan KPU kepada KPPSLN melalui PPLN, sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN; dan
b. sampul kertas yang disampaikan KPPSLN kepada KPU melalui PPLN, setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN.
(2) Sampul kertas yang disampaikan KPU kepada KPPSLN melalui PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat:
1. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR;
2. Surat Suara cadangan untuk Pemilu Anggota DPR.
b. sampul kertas kosong untuk memuat:
1. Surat Suara sah;
2. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
3. Surat Suara yang tidak sah;
4. Surat Suara tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan;
5. Formulir Model C-LN, Model C1-LN Berhologram, Lampiran Model C1-LN Berhologram, serta Model C2-LN.
(3) Sampul kertas yang disampaikan KPPSLN kepada KPU melalui PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat:
a. Surat Suara sah;
b. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
c. Surat Suara tidak sah;
d. Surat Suara tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan;
e. Formulir Model C-LN, Model C1-LN Berhologram, Lampiran Model C1-LN Berhologram, serta Model C2-LN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak digunakan lagi oleh KPPSLN;
b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh KPPSLN, disegel, serta disampaikan kepada PPLN.
7. Ketentuan ayat (3) huruf c angka 2 Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua KPPSLN memberikan penjelasan kepada Anggota KPPSLN mengenai:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPSLN;
b. pembagian tugas Anggota KPPSLN.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(3) Pembagian tugas Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Ketua KPPSLN sebagai Anggota KPPSLN Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta memberikan penjelasan tata cara pemberian suara;
b. Anggota KPPSLN Kedua dan KPPSLN Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPSLN di meja Ketua, yaitu memberikan tanda pada DPTLN, DPTbLN atau DPKLN bagi Pemilih yang akan memberikan suara dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPSLN termasuk menyiapkan formulir Model C-LN Pemungutan, Model C2-LN Pemungutan, Model C4-LN Pemungutan, dan Model C5-LN Pemungutan;
c. Anggota KPPSLN Keempat, bertempat di dekat pintu masuk TPSLN, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPSLN, dengan cara:
1. memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang tercantum dalam Paspor atau Identitas Lain dengan salinan DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan Pemilih dan memastikan tidak ada tinta sebagai tanda Pemilih sudah memilih; dan
3. mencatat identitas Paspor atau Identitas Lain Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2, ke dalam Formulir Model A.T.Khusus-LN KPU.
d. Anggota KPPSLN Kelima, bertempat di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara bertugas mengatur Pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan Pemilih yang akan menuju ke bilik suara;
e. Anggota KPPSLN Keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara;
f. Anggota KPPSLN Ketujuh bertempat di dekat pintu keluar TPSLN, bertugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPSLN dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih telah memberikan suaranya;
g. Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Ketujuh merangkap sebagai Petugas TPSLN yang bertanggung jawab atas ketertiban di TPSLN.
(4) Apabila jumlah Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas Anggota KPPSLN ditetapkan oleh Ketua KPPSLN.
8. Ketentuan huruf b Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua KPPSLN dibantu oleh Anggota KPPSLN memulai Penghitungan Suara dengan cara:
a. menyatakan rapat pelaksanaan Penghitungan Suara dimulai;
b. menghitung jumlah kotak suara berdasarkan jumlah kotak suara yang dipergunakan pada saat Pemungutan Suara;
c. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir;
d. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPSLN;
e. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan;
e1. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih dari DPTLN, DPTbLN, DPKLN dan DPKTbLN yang menggunakan hak pilih;
f. mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan menggunakan formulir Model C1-LN; dan
g. dihapus.
(2) Anggota KPPSLN Kedua dan Anggota KPPSLN Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPSLN dan Anggota KPPSLN yang lain serta Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan:
a. 1 (satu) surat suara hanya dapat untuk dihitung 1 (satu) suara;
b. Surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah;
c. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;
d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
f. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
g. tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
h. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
i. tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
j. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
k. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
l. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
m. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat;
o. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;
p. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat;
q. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
(3) Ketua KPPSLN bertugas:
a. meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara dan/atau calon Anggota DPR dengan suara yang jelas dan terdengar, serta memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos dihadapan Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir.
(4) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dicatat menggunakan cara tally dengan jelas dan terbaca pada lembar Penghitungan Suara (Model C1-LN Plano) yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
(5) Saksi, Pemantau Pemilu Luar Negeri dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1-LN Plano.
(6) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa foto atau video.
14. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id