Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
(3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
Koreksi Anda
