Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data wilayah administrasi pemerintahan yang mengalami pemekaran kepada KPU. (2) Data wilayah administrasi pemerintahan yang mengalami pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; b. kecamatan; dan/atau c. kabupaten/kota. (3) KPU melakukan pendataan wilayah administrasi pemerintahan yang mengalami pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. (4) Pendataan wilayah yang mengalami pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkesinambungan.
Koreksi Anda