Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu Tahun 2019, KPU melakukan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota induk dan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan ketentuan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Penataan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Koreksi Anda