Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana, sehingga mengakibatkan hilangnya Dapil, Dapil tersebut dihapuskan. (2) Alokasi Kursi akibat hilangnya Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan penataan ulang Dapil dan Alokasi Kursi sesuai dengan jumlah Penduduk pascabencana yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. (4) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri tidak dapat menyediakan data kependudukan pascabencana, penataan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada data kependudukan sebelum terjadinya bencana. (5) KPU MENETAPKAN Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU. (6) Penetapan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sebelum dimulainya jadwal masa pengajuan daftar calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda