Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan pencermatan terhadap catatan hasil pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dari KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(2) KPU melakukan penyusunan seluruh Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Penyusunan seluruh Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
