Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi melakukan pencermatan dan rekapitulasi terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan ayat
(4) dalam rapat pleno.
(2) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menuangkan catatan hasil pencermatan rancangan penataan Dapil dan Alokasi
Kursi disertai dengan alasan dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk disampaikan kepada KPU.
(3) KPU Provinsi menuangkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara rekapitulasi rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
(4) KPU Provinsi menyampaikan catatan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU.
(5) Penyampaian catatan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk salinan digital melalui Sidapil.
Koreksi Anda
