Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan finalisasi dan MENETAPKAN rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi setelah Uji Publik yang akan diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan memperhatikan hasil Uji Publik serta masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dalam rapat pleno. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara. (3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU melalui KPU Provinsi, dalam bentuk salinan digital melalui Sidapil. (4) Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan laporan hasil penyelenggaraan Uji Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
Koreksi Anda