Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagai bahan pengumuman kepada masyarakat dan bahan Uji Publik dalam rapat pleno.
(2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Koreksi Anda
