Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagai bahan pengumuman kepada masyarakat dan bahan Uji Publik dalam rapat pleno. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Koreksi Anda