Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penamaan Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diawali dengan penyebutan nama kabupaten/kota dan diakhiri dengan angka arab sesuai urutan Dapil.
(2) Penentuan urutan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.
(3) Dalam hal terdapat wilayah kecamatan yang berdasarkan jumlah Penduduknya memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi sehingga dibagi menjadi 2 (dua) Dapil atau lebih, penentuan urutan Dapil dimulai dari wilayah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang menjadi tempat pusat pemerintahan dan dilanjutkan dengan wilayah Bagian Kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.
Koreksi Anda
