Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan yang memperoleh alokasi kurang dari 3 (tiga) kursi, harus digabung dengan 1 (satu) atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, sehingga membentuk 1 (satu) Dapil sesuai dengan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
(2) Kecamatan yang memperoleh alokasi 3 (tiga) kursi, dapat digabungkan dengan 1 (satu) atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, sehingga membentuk 1 (satu) Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal kecamatan memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 (dua) Dapil atau lebih yang terdiri dari Bagian Kecamatan dengan tetap memperhatikan prinsip penataan Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Bagian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digabung dengan kecamatan lain untuk dibentuk menjadi 1 (satu) Dapil.
(5) Bagian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digabung dengan Bagian Kecamatan lain untuk dibentuk menjadi 1 (satu) Dapil.
(6) Bagian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digabung dengan kecamatan lain yang berbatasan langsung, jika kecamatan lain:
a. tidak dapat membentuk 1 (satu) Dapil karena memperoleh alokasi kurang dari 3 (tiga) kursi; atau
b. tidak dapat digabung dengan kecamatan lainnya untuk membentuk 1 (satu) Dapil.
Koreksi Anda
