Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan metode:
a. MENETAPKAN BPPd;
b. menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan;
c. memilih 1 (satu) kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil dengan memperhatikan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan prinsip penyusunan Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
d. menghitung Alokasi Kursi setiap Dapil dengan memedomani ketentuan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
e. menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf
d. (2) BPPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan cara membagi jumlah Penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah kursi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Penghitungan perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membagi jumlah Penduduk setiap kecamatan dengan BPPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut dihapuskan.
(5) Penghitungan Alokasi Kursi setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara membagi jumlah Penduduk seluruh kecamatan atau Bagian Kecamatan yang telah menjadi suatu Dapil dengan BPPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. (6) Dalam hal berdasarkan penjumlahan Alokasi Kursi seluruh Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e masih terdapat sisa Alokasi Kursi, dilakukan penghitungan Alokasi Kursi lanjutan.
(7) Sisa Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperoleh dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikurangi dengan jumlah kursi yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e. (8) Penghitungan Alokasi Kursi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan:
a. menentukan sisa jumlah Penduduk pada setiap Dapil, dengan cara mengurangkan jumlah Penduduk di setiap Dapil dengan hasil perkalian Alokasi Kursi yang diperoleh setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan BPPd;
b. menentukan peringkat sisa jumlah Penduduk pada setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimulai dari sisa jumlah Penduduk terbanyak sampai dengan sisa jumlah Penduduk paling sedikit;
dan
c. mengalokasikan sisa kursi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan cara mengalokasikan satu persatu kepada setiap Dapil yang memiliki sisa jumlah Penduduk terbanyak kesatu, kedua, ketiga, dan seterusnya berturut-turut sampai sisa kursi terbagi habis.
(9) Hasil penjumlahan Alokasi Kursi seluruh Dapil diperoleh dari penjumlahan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan alokasi sisa kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c.
Koreksi Anda
