Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda