Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan. (2) Dalam hal penentuan Dapil berdasarkan kecamatan atau gabungan kecamatan tidak tercapai, penentuan Dapil menggunakan Bagian Kecamatan.
Koreksi Anda