Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) KPU menyampaikan permintaan peta wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c kepada badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(3) KPU menerima data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(4) Data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(5) KPU menerima peta wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda
