Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: a. data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan; b. data wilayah administrasi pemerintahan; dan c. peta wilayah administrasi pemerintahan. (2) Data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Peta wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersumber dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda