Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
PERSIAPAN
Koreksi Anda
