Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan;
b. pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah; dan
c. penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penyusunan rancangan penataan Dapil;
b. pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi;
c. konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
d. penetapan Dapil dan Alokasi Kursi; dan
e. sosialisasi Dapil.
Koreksi Anda
