Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; dan b. pelaksanaan. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan; b. pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah; dan c. penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyusunan rancangan penataan Dapil; b. pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi; c. konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat; d. penetapan Dapil dan Alokasi Kursi; dan e. sosialisasi Dapil.
Koreksi Anda