Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi mengumumkan DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Ketentuan mengenai pengumuman DPB oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengumuman DPB oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda