Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir Model A.2-DPB.
(2) Formulir Model A.2-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
