Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat, partai politik, Bawaslu dan instansi terkait dapat mengakses data rekapitulasi dan Data Pemilih per nama berbasis TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Koreksi Anda