Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi PDPB yang termuat dalam formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada: a. KPU Provinsi; b. KPU melalui KPU Provinsi; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan formulir Model A-DPB. (3) Formulir Model A-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda