Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
rekapitulasi PDPB yang termuat dalam formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada:
a. KPU Provinsi;
b. KPU melalui KPU Provinsi; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan formulir Model A-DPB.
(3) Formulir Model A-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
