Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dengan menggunakan formulir Model A.1-DPB.
(2) Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi jumlah:
a. Pemilih;
b. Pemilih baru;
c. Pemilih meninggal;
d. Pemilih ganda;
e. Pemilih di bawah umur;
f. Pemilih tidak dikenal;
g. Pemilih yang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA;
h. Pemilih yang menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
i. Pemilih yang hak pilihnya dicabut;
j. Pemilih bukan penduduk;
k. Pemilih pindah masuk dan Pemilih pindah keluar;
l. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki; dan
m. Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan.
(3) Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
