Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dengan menggunakan formulir Model A.1-DPB. (2) Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi jumlah: a. Pemilih; b. Pemilih baru; c. Pemilih meninggal; d. Pemilih ganda; e. Pemilih di bawah umur; f. Pemilih tidak dikenal; g. Pemilih yang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA; h. Pemilih yang menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; i. Pemilih yang hak pilihnya dicabut; j. Pemilih bukan penduduk; k. Pemilih pindah masuk dan Pemilih pindah keluar; l. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki; dan m. Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan. (3) Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda