Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota setelah menyusun daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4). (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat koordinasi PDPB setiap 3 (tiga) bulan. (3) Rapat koordinasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta forum koordinasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (4) KPU Kabupaten/Kota dapat memperbaiki daftar Pemilih hasil PDPB berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Perbaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada data yang disertai dengan dokumen pembuktian. (6) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda