Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) digunakan untuk menyusun jumlah Pemilih per TPS. (2) Jumlah Pemilih per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 500 (lima ratus) Pemilih. (3) Dalam menyusun Pemilih per TPS, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.
Koreksi Anda