Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan PDPB, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan: a. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara untuk memperoleh data warga binaan; dan b. KPU Kabupaten/Kota yang berbatasan wilayahnya dan dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masing-masing wilayah kabupaten/kota untuk memperoleh data penduduk yang berada di wilayah perbatasan.
Koreksi Anda