Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih hasil PDPB berdasarkan hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital Data Pemilih per nama berbasis TPS untuk:
a. Pemilih baru;
b. Pemilih meninggal;
c. Pemilih ganda;
d. Pemilih di bawah umur;
e. Pemilih tidak dikenal;
f. Pemilih yang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA;
g. Pemilih yang menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
h. Pemilih yang hak pilihnya dicabut;
i. Pemilih bukan penduduk;
j. Pemilih pindah masuk dan Pemilih pindah keluar;
k. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki; dan
l. Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan.
(3) Penetapan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k ke dalam daftar Pemilih hasil PDPB dibuktikan dengan dokumen Administrasi Kependudukan dan dokumen pendukung lain.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berbasis desa/kelurahan atau nama lain dalam daftar Pemilih hasil PDPB dengan menggunakan formulir Model A.Pemutakhiran-DPB.
(5) Formulir Model A.Pemutakhiran-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
