Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan PDPB dengan kegiatan sebagai berikut:
a. menyandingkan data yang berasal dari:
1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
2. data dari hasil forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
3. Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. membagi atau memisahkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam data per kecamatan, desa/kelurahan atau nama lain, dan TPS; dan
c. melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan Pemilih baru dan memutakhirkan Data Pemilih.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyortir dan menghapus Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat pada Data Pemilih yang telah dipisahkan per kecamatan dan desa/kelurahan atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi Pemilih dengan kriteria:
a. meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain;
b. Pemilih ganda;
c. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan pendataan PDPB;
d. Pemilih pindah keluar dari suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota;
e. tidak dikenal;
f. menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. bukan merupakan penduduk setempat; dan
i. Pemilih belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.
(4) Pemilih baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan pendataan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
b. Pemilih yang telah berubah status dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi sipil;
c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih; dan
d. Pemilih yang pindah masuk ke suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
