Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Data WNI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi yang meliputi:
a. NIK;
b. nomor paspor;
c. nama lengkap;
d. tempat lahir;
e. tanggal lahir;
f. jenis kelamin;
g. status perkawinan;
h. alamat; dan
i. keterangan disabilitas.
(2) Data WNI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi dalam bentuk salinan digital.
(3) Salinan digital data WNI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format excel dan/atau Comma-Separated Values (CSV).
(4) Data WNI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri dengan menggunakan formulir Model A.Pemutakhiran-DPB.LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
