Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri.
(2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. DPT pada Pemilu terakhir; dan
b. data WNI di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Data WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri.
(4) Penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
