Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT pada Pemilu terakhir; dan b. data WNI di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Data WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri. (4) Penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda