Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB untuk daerah yang tidak melaksanakan tahapan Pemilihan. (2) Penyediaan Data Pemilih yang akan digunakan dalam pelaksanaan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT pada Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data kependudukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan; dan c. data kementerian atau instansi lain. (3) KPU melakukan sinkronisasi Data Pemilih dengan menggunakan sumber data sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Data Pemilih hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan dalam pelaksanaan PDPB. (5) KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan PDPB dengan menambahkan Pemilih tambahan pada Pemilu atau Pemilihan terakhir dan data instansi atau lembaga lain.
Koreksi Anda