Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda